Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) INDOGADAI
Di INDOGADAI, kami menjunjung tinggi transparansi dalam setiap transaksi. Mengingat sifat bisnis kami adalah layanan pinjaman/gadai, kebijakan pengembalian dana (refund) kami terstruktur sebagai berikut:
1. Pembatalan Pengajuan Pinjaman
Jika Anda membatalkan pengajuan pinjaman/gadai sebelum Surat Bukti Gadai (SBG) ditandatangani dan sebelum dana dicairkan ke rekening Anda, maka tidak ada biaya apa pun yang dikenakan. Dokumen dan barang jaminan Anda akan dikembalikan sepenuhnya.
2. Kelebihan Pembayaran Angsuran atau Pelunasan
Apabila terjadi kesalahan transfer yang mengakibatkan Anda membayar lebih besar dari nominal angsuran atau total pelunasan yang seharusnya, prosedur pengembalian dana adalah sebagai berikut:
- Nasabah wajib melaporkan kelebihan pembayaran kepada layanan pelanggan kami di cabang tempat transaksi atau melalui kontak resmi kami.
- Nasabah harus melampirkan bukti transfer asli.
- Setelah proses rekonsiliasi keuangan oleh tim kami (maksimal 2×24 jam hari kerja), kelebihan dana akan ditransfer kembali (refund) ke rekening bank atas nama nasabah yang terdaftar di sistem kami.
3. Barang Jaminan Rusak atau Hilang
Kami melakukan standar perawatan dan pengamanan yang sangat ketat. Namun, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada barang jaminan fisik akibat kelalaian pihak INDOGADAI, kami akan memberikan kompensasi atau penggantian dana sesuai dengan nilai taksir barang pada saat digadaikan, berdasarkan regulasi yang berlaku.
4. Penolakan Refund
Kami tidak melayani permintaan pengembalian dana untuk biaya administrasi yang sah yang telah disepakati di awal saat pencairan pinjaman berhasil dilakukan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, silakan hubungi Customer Service kami di cabang terdekat (Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, atau Depok).